Rabu, 02 Desember 2009

Data Buta Aksara Garapan Rampung Batanghari

Sesuai dengan MOU bahwa Pemberantasan Buta Aksara Kabupaten Batanghari akan rampung pada akhir tahun 2009, pada tahun 2007 Warga Belajar Keaksaraan Fungsional (KF) yang telah mendapatkan Surat Keterangan Melek Aksara I (SuKMA I) sebanyak 2.505 WB, pada tahun 2008 sebanyak 1.435 WB dan pada tahun 2009 yang telah mendapatkan SUKMA I sebanyak 1.410 WB.
APM Keaksaraan Fungsional Kabupaten Batanghari sampai dengan tahun 2010 adalah 99,97% yang telah melek aksara. Berdasarkan data Pemberantasan Buta Aksara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari melalui Bidang Pendidikan Non Formal pada tahun 2010 masyarakat yang mengalami tiga buta sebanyak 73 ornag atau sekitar 3 %.

Senin, 02 Maret 2009

Tentang PNF Dinas P dan K Kab. Batang Hari

Struktur Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari terdiri dari :

Nazhar, S.Pd.

M. Daud, S.Pd.

Staf :
- Hamidah
- Dedi Saputra, SE.
- Alisa Maizar, S.Pt.
- Diana

Marjoni, S.Pd.

Staf :
- Yuteti
- Eni Suhaeni, A.Md.
- Syargawi, S.Pd.
- Damanhuri, S.Pd.

Katriati, S.Pd.

Staf :
- Abu Kasim
- Rahmad Hidayatsyah, S.Sn.

Minggu, 01 Maret 2009


Tupoksi Kepala Bidang Pendidikan Non Formal

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam rangka penyusunan penetapan kurikulum muatan lokal luar sekolah menangani keolahragaan dan kebudayaan.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan/materi serta perangkat peraturan yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b. Penyiapan peraturan perundang-undangan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;


Tupoksi Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah

Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal melaksanakan pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Seksi PLS mempunyai fungsi :
a. Penyiapan acuan pembentukan kelompok-kelompok Belajar KF, Paket A, Paket B dan Paket C di setiap Kecamatan;
b. Penyiapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang mekanisme pembentukan kelompok-kelompok belajar;
c. Pelaksanaan kegiatan melalui Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Tenaga Lapangan Pendidikan Nasional (TLD) dan FDI yang ada di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan;
d. Penyusunan Program Kerja pembinaan Pendidikan Non Formal serta penyiapan calon peserta Ujian Akhir Nasional (UAN) Paket A, Paket B dan Paket C;


Tupoksi Kepala Seksi PAUD, Pemuda & Olahraga

Kepala Seksi PAUD, Pemuda & Oalahraga selain membantu Kepala Bidang PNF juga mempunyai tugas menyiapkan data Anak Usia Dini, Pemuda/Pemudi dan Olahraga untuk kelancaran pelaksanaan program kerja dinas.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan acuan pembentukan lembaga-lembaga pelayanan anak usia dini yang ada di masyarakat;
b. Penyiapan peraturan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan layanan pendidikan anak usia dini, pemuda dan keolahragaan;
c. Pengawasan dan memonitor keberadaan lembaga pendidikan anak usia dini dan mengawasi pembinaan olaraga di sekolah;


Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat, Tenaga Kependidikan Non Formal dan Kebudayaan

Kepala seksi ini mempunyai tugas menyiapkan calon tenaga pembinaan masyarakat, tenaga pendidik dan bidang kebudayaan.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan persyaratan berdirinya lembaga kursus dan sanggar-sanggar seni yang ada di setiap Kecamatan;
b. Penyelenggaraan festival/pagelaran/ seleksi kreativitas seni dari berbagi jenjang pendidikan untuk mengikuti even-even diberbagi tingkatan (kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional);
c. Penyiapan peraturan dan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan lembaga kursus, tenaga kependidikan serta peraturan kebudayaan;

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...