Senin, 02 Maret 2009

Tentang PNF Dinas P dan K Kab. Batang Hari

Struktur Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari terdiri dari :

Nazhar, S.Pd.

M. Daud, S.Pd.

Staf :
- Hamidah
- Dedi Saputra, SE.
- Alisa Maizar, S.Pt.
- Diana

Marjoni, S.Pd.

Staf :
- Yuteti
- Eni Suhaeni, A.Md.
- Syargawi, S.Pd.
- Damanhuri, S.Pd.

Katriati, S.Pd.

Staf :
- Abu Kasim
- Rahmad Hidayatsyah, S.Sn.

Minggu, 01 Maret 2009


Tupoksi Kepala Bidang Pendidikan Non Formal

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam rangka penyusunan penetapan kurikulum muatan lokal luar sekolah menangani keolahragaan dan kebudayaan.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan/materi serta perangkat peraturan yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b. Penyiapan peraturan perundang-undangan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;


Tupoksi Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah

Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal melaksanakan pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Seksi PLS mempunyai fungsi :
a. Penyiapan acuan pembentukan kelompok-kelompok Belajar KF, Paket A, Paket B dan Paket C di setiap Kecamatan;
b. Penyiapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang mekanisme pembentukan kelompok-kelompok belajar;
c. Pelaksanaan kegiatan melalui Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Tenaga Lapangan Pendidikan Nasional (TLD) dan FDI yang ada di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan;
d. Penyusunan Program Kerja pembinaan Pendidikan Non Formal serta penyiapan calon peserta Ujian Akhir Nasional (UAN) Paket A, Paket B dan Paket C;


Tupoksi Kepala Seksi PAUD, Pemuda & Olahraga

Kepala Seksi PAUD, Pemuda & Oalahraga selain membantu Kepala Bidang PNF juga mempunyai tugas menyiapkan data Anak Usia Dini, Pemuda/Pemudi dan Olahraga untuk kelancaran pelaksanaan program kerja dinas.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan acuan pembentukan lembaga-lembaga pelayanan anak usia dini yang ada di masyarakat;
b. Penyiapan peraturan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan layanan pendidikan anak usia dini, pemuda dan keolahragaan;
c. Pengawasan dan memonitor keberadaan lembaga pendidikan anak usia dini dan mengawasi pembinaan olaraga di sekolah;


Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat, Tenaga Kependidikan Non Formal dan Kebudayaan

Kepala seksi ini mempunyai tugas menyiapkan calon tenaga pembinaan masyarakat, tenaga pendidik dan bidang kebudayaan.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan persyaratan berdirinya lembaga kursus dan sanggar-sanggar seni yang ada di setiap Kecamatan;
b. Penyelenggaraan festival/pagelaran/ seleksi kreativitas seni dari berbagi jenjang pendidikan untuk mengikuti even-even diberbagi tingkatan (kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional);
c. Penyiapan peraturan dan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan lembaga kursus, tenaga kependidikan serta peraturan kebudayaan;

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...