Senin, 12 April 2010

Petunjuk Teknis Perizinan Kursus


Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Dasar Hukum
    - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
    - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

KETERKAITAN PAUD DENGAN POSYANDU

OLEH : DEDI SAPUTRA, SE.

Dalam Garis–Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) Tahun 1999 antara lain menyatakan bahwa arah kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia mengacu kepada Pengembangan sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan meyeluruh, melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa, agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.   
Mendesaknya kebutuhan akan Pendidikan Dini juga dipicu oleh hasil–hasil penelitian terbaru, yang menyimpulkan bahwa perkembangan Intelektual terjadi sangat pesat pada tahun–tahun awal kehidupan anak. Pada usia 4 tahun seorang anak sudah membentuk 50 % intelegensi yang akan dimiliknya setelah dewasa, 30 % lagi pada usia 8 tahun, dan 20 % sisanya pada pertengahan akhir dasa warsa ke dua, oleh karena itu dapat dipahami bila usia 4 (empat) tahun pertama dalam perkembangan anak disebut sebagai usia emas ( Golden Age ). Artinya pada usia–usia tersebut selain gizi yang cukup dan layanan kesehatan yang baik, rangsangan–rangsangan intelektual–spritual amat diperlukan bagi perkembangan anak selanjutnya.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...