OLEH : DEDI SAPUTRA, SE.
Dalam Garis–Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) Tahun 1999 antara lain menyatakan bahwa arah kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia mengacu kepada Pengembangan sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan meyeluruh, melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa, agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
Mendesaknya kebutuhan akan Pendidikan Dini juga dipicu oleh hasil–hasil penelitian terbaru, yang menyimpulkan bahwa perkembangan Intelektual terjadi sangat pesat pada tahun–tahun awal kehidupan anak. Pada usia 4 tahun seorang anak sudah membentuk 50 % intelegensi yang akan dimiliknya setelah dewasa, 30 % lagi pada usia 8 tahun, dan 20 % sisanya pada pertengahan akhir dasa warsa ke dua, oleh karena itu dapat dipahami bila usia 4 (empat) tahun pertama dalam perkembangan anak disebut sebagai usia emas ( Golden Age ). Artinya pada usia–usia tersebut selain gizi yang cukup dan layanan kesehatan yang baik, rangsangan–rangsangan intelektual–spritual amat diperlukan bagi perkembangan anak selanjutnya.