Senin, 12 April 2010

Petunjuk Teknis Perizinan Kursus


Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Dasar Hukum
    - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    - Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    - Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
    - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

KETERKAITAN PAUD DENGAN POSYANDU

OLEH : DEDI SAPUTRA, SE.

Dalam Garis–Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) Tahun 1999 antara lain menyatakan bahwa arah kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia di Indonesia mengacu kepada Pengembangan sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan meyeluruh, melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa, agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.   
Mendesaknya kebutuhan akan Pendidikan Dini juga dipicu oleh hasil–hasil penelitian terbaru, yang menyimpulkan bahwa perkembangan Intelektual terjadi sangat pesat pada tahun–tahun awal kehidupan anak. Pada usia 4 tahun seorang anak sudah membentuk 50 % intelegensi yang akan dimiliknya setelah dewasa, 30 % lagi pada usia 8 tahun, dan 20 % sisanya pada pertengahan akhir dasa warsa ke dua, oleh karena itu dapat dipahami bila usia 4 (empat) tahun pertama dalam perkembangan anak disebut sebagai usia emas ( Golden Age ). Artinya pada usia–usia tersebut selain gizi yang cukup dan layanan kesehatan yang baik, rangsangan–rangsangan intelektual–spritual amat diperlukan bagi perkembangan anak selanjutnya.


Sabtu, 06 Maret 2010

VISI DAN MISI DINAS P DAN K KAB. BATANGHARI

VISI :
Menciptakan Pendidikan yang berkeadilan, bermutu, bermartabat serta Berwawasan Lingkungan.

MISI : 
1. Membangun;
2. Merencanakan;
3. Menyelenggarakan;
4. Melakukan dan
5. Menciptakan.

Senin, 01 Februari 2010

Hubungi Kami

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari
Jl. Pramuka Muara Bulian
Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari-Jambi
Tlp. 0743-21038 / 21171
Fax. 0743-21171
Email : pnf_batanghari@yahoo.co.id
HP: 081366827222-081994705665

Kamis, 21 Januari 2010

JUMLAH PAUD PER DESEMBER 2009


Bak jamur di musim hujan, itulah pertumbuhan Lembaga PAUD di Kabupaten Batanghari, setelah adanya sosialisasi dan pengalakan pentingnya Pendidikan Anak di masa Usia Dini, karna itelejensi anak tumbuh 50% pada usia 4 tahun, 30%nya tumbuh lagi pada usia 8 tahun dan 20% sisanya diusia dua kada warsa.
Baik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, serta Bidang dan Seksi dibidang Pendidikan Anak Usia Dini Dinas P dan K Kab. Batanghari, tidak bosan-bosannya gencar mensosialisasikan betapa pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini. Pada tahun 2006 lembaga PAUD sebanyak 25 Lembaga, tahun 2007 menjadi 39 Lembaga, tahun 2008 meningkat menjadi 44 Lembaga dan pada akhir tahun 2009 menjadi 95 Lembaga, yang terdiri dari TPA 1 Lembaga, KB 82 Lembaga dan SPS 12 Lembaga. Artinya pertumbuhan Lembaga PAUD di Kabupaten Batanghari peningkatan mencapai 6,0%/tahun.

Lembaga-lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tersebut berada tersebar disetiap Desa dalam 8 Kecamatan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Pada tahun 2010 ini diharapkan pertumbuhan Lembaga PAUD di Kabupaten Batanghari terus mengalami peningkatan yang siknifikan, dan dapat membantu mencerdaskan Pola Pikir Anak khususnya di Kabupaten Batanghari.
-----****----

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...