Tupoksi Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah
Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal melaksanakan pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
Seksi PLS mempunyai fungsi :
a. Penyiapan acuan pembentukan kelompok-kelompok Belajar KF, Paket A, Paket B dan Paket C di setiap Kecamatan;
b. Penyiapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang mekanisme pembentukan kelompok-kelompok belajar;
c. Pelaksanaan kegiatan melalui Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Tenaga Lapangan Pendidikan Nasional (TLD) dan FDI yang ada di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan;
d. Penyusunan Program Kerja pembinaan Pendidikan Non Formal serta penyiapan calon peserta Ujian Akhir Nasional (UAN) Paket A, Paket B dan Paket C;