Tupoksi Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah
Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal melaksanakan pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
Seksi PLS mempunyai fungsi :
a. Penyiapan acuan pembentukan kelompok-kelompok Belajar KF, Paket A, Paket B dan Paket C di setiap Kecamatan;
b. Penyiapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang mekanisme pembentukan kelompok-kelompok belajar;
c. Pelaksanaan kegiatan melalui Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Tenaga Lapangan Pendidikan Nasional (TLD) dan FDI yang ada di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan;
d. Penyusunan Program Kerja pembinaan Pendidikan Non Formal serta penyiapan calon peserta Ujian Akhir Nasional (UAN) Paket A, Paket B dan Paket C;
e. Pembuatan juklak kegiatan muatan lokal dalam kegiatan proses belajar dan mengajar pada setiap jenjang (Paket A, Paket B dan Pekt C serta KF);
f. Penyiapan kegiatan ekstrakurikuler / keterampilan bagi warga belajar dalam menespresikan prestasi pada forum hari-hari besar;
g. Pelaksanaan supervisi monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kelompok belajar melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penilik PLS dan Tenaga Lapangan Teknis PLS;
h. Pelaksanaan Koordinasi dan konsultasi kepada jajaran intern kantor maupun luar insntasi yang ada kaitannya dengan tugas;
i. Penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dan pengusulan kegiatan yang didanai oleh Provinsi dan Pusat sesuai dengan MOU;
j. Pembuatan laporan setiap kegiatan secara periodik dan laporan triwulan tengah tahunan dan tahunan; dan
k. Pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar