Minggu, 01 Maret 2009


Tupoksi Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah

Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal melaksanakan pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Seksi PLS mempunyai fungsi :
a. Penyiapan acuan pembentukan kelompok-kelompok Belajar KF, Paket A, Paket B dan Paket C di setiap Kecamatan;
b. Penyiapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang mekanisme pembentukan kelompok-kelompok belajar;
c. Pelaksanaan kegiatan melalui Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Tenaga Lapangan Pendidikan Nasional (TLD) dan FDI yang ada di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan;
d. Penyusunan Program Kerja pembinaan Pendidikan Non Formal serta penyiapan calon peserta Ujian Akhir Nasional (UAN) Paket A, Paket B dan Paket C;
e. Pembuatan juklak kegiatan muatan lokal dalam kegiatan proses belajar dan mengajar pada setiap jenjang (Paket A, Paket B dan Pekt C serta KF);
f. Penyiapan kegiatan ekstrakurikuler / keterampilan bagi warga belajar dalam menespresikan prestasi pada forum hari-hari besar;
g. Pelaksanaan supervisi monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kelompok belajar melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penilik PLS dan Tenaga Lapangan Teknis PLS;
h. Pelaksanaan Koordinasi dan konsultasi kepada jajaran intern kantor maupun luar insntasi yang ada kaitannya dengan tugas;
i. Penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dan pengusulan kegiatan yang didanai oleh Provinsi dan Pusat sesuai dengan MOU;
j. Pembuatan laporan setiap kegiatan secara periodik dan laporan triwulan tengah tahunan dan tahunan; dan
k. Pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...