Minggu, 01 Maret 2009


Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat, Tenaga Kependidikan Non Formal dan Kebudayaan

Kepala seksi ini mempunyai tugas menyiapkan calon tenaga pembinaan masyarakat, tenaga pendidik dan bidang kebudayaan.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan persyaratan berdirinya lembaga kursus dan sanggar-sanggar seni yang ada di setiap Kecamatan;
b. Penyelenggaraan festival/pagelaran/ seleksi kreativitas seni dari berbagi jenjang pendidikan untuk mengikuti even-even diberbagi tingkatan (kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional);
c. Penyiapan peraturan dan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan lembaga kursus, tenaga kependidikan serta peraturan kebudayaan;
d. Penyusunan program kerja tahunan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan dilapangan;
e. Pembuatan petunjuk pelaksana sebagai acuan bagi lembaga kursus dan tentang berdirinya sanggar seni serta truktur organisasinya;
f. Penyiapan kegiatan warga belajar pada kursus, sanggar seni yang berada di sekolah dan masyarakat dalam unjuk kebolehan/ prstasi yang bisa dibanggakan;
g. Pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan;
h. Pelaksanaan koordinasi dan konsuktasi dengan intern kantor maupun intasi terkait lainnya;
i. Penyusunan Rncana Anggaran Satuan Kerja (RASK) sesuai dengan bdiang tugasnya pengusulan beasiswa bagi waga yang kurang mampu tetapi mempunyai potensi;
j. Pembuatan laporan setiap kegiatan dan cawu, semester serta tahunan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
k. Pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...