Minggu, 01 Maret 2009


Tupoksi Kepala Bidang Pendidikan Non Formal

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam rangka penyusunan penetapan kurikulum muatan lokal luar sekolah menangani keolahragaan dan kebudayaan.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan/materi serta perangkat peraturan yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b. Penyiapan peraturan perundang-undangan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
c. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kurikulum muatan lokal PLS;
d. Penyusunan program kerja PLS;
e. Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan Olahraga;
f. Penyiapan pelaksanaan kegiatan olahraga diluar sekolah;
g. Penyusunan program kerja Pemuda dan Olahraga;
h. Penyiapan dan pengembangan olahraga di masyarakat/tradisional;
i. Penyusunan Laporan tengah tahunan dan tahunan PLS, Pemuda, Oalahraga dan Kebudayaan;
j. Pelaksanaan Evaluasi dan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan tugas di bidang PLS, Pemuda, OR dan Kebudayaan;
k. Pelaksanaan koordinasi antar dan antara unit kerja di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan serta intansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
l. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bidang PNF membawahi :
1. Seksi Pendidikan Luar Sekolah (PLS);
2. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pemuda & Olahraga;
3. Seksi Penmas, Tenaga Kependidikan Non Formal & Kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...