Minggu, 01 Maret 2009


Tupoksi Kepala Seksi PAUD, Pemuda & Olahraga

Kepala Seksi PAUD, Pemuda & Oalahraga selain membantu Kepala Bidang PNF juga mempunyai tugas menyiapkan data Anak Usia Dini, Pemuda/Pemudi dan Olahraga untuk kelancaran pelaksanaan program kerja dinas.

Mempunyai fungsi :
a. Penyiapan acuan pembentukan lembaga-lembaga pelayanan anak usia dini yang ada di masyarakat;
b. Penyiapan peraturan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan layanan pendidikan anak usia dini, pemuda dan keolahragaan;
c. Pengawasan dan memonitor keberadaan lembaga pendidikan anak usia dini dan mengawasi pembinaan olaraga di sekolah;
d. Menyusun program kerja pendidikan anak usia dini untuk rintisan maupun kelembagaan, kepemudaan dan keolahragaan melalui lembaga pendidikan;
e. Pembuatan petunjuk pelaksana kegiatan lomba, pertandingan, seleksi vestival kreatifitas anak dan olahraga usia dini, porseni dan POPDA;
f. Penyiapan kegiatan pendidikan anak usia dini, kepemudaan dan keolahragaan yang diselenggarakan di berbagai jenjang kegiatan kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional;
g. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi baik intern kantor maupun kepada intansi lain yang ada relevansinya;
h. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan supervisi terhadao kembaga dan klub-klub olahraga serta organisasi kepemudaan tentang keberadaan dan tingkat perkembangan;
i. Pembuatan laporan setiao kegiatan triwulan, semester dan tahunan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
j. Pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...